Dadan Nugraha: Musda Golkar Harus Berpijak pada Konstitusi Organisasi, Bukan Persepsi Politik

Politik

GARUT.KORAN GUNTUR POS —Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kabupaten Garut dinilai sebagai bagian yang wajar dalam proses demokrasi internal partai. Namun, Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, mengingatkan agar perdebatan mengenai figur calon ketua tidak mengesampingkan prinsip-prinsip hukum organisasi.

Menurut Dadan, partai politik sebagai badan hukum memiliki otonomi untuk mengatur tata kelola internalnya, termasuk dalam proses regenerasi dan suksesi kepemimpinan. Karena itu, seluruh tahapan Musda harus dipahami dalam kerangka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi yang berlaku.

“Perdebatan politik adalah sesuatu yang lumrah dalam organisasi. Namun, dalam perspektif hukum, legitimasi kepemimpinan tidak ditentukan oleh persepsi atau opini publik, melainkan oleh kesesuaian proses dengan konstitusi organisasi. Selama mekanisme yang ditempuh sesuai AD/ART, maka proses tersebut memiliki legitimasi hukum yang harus dihormati,” kata Dadan.

Ia menjelaskan, salah satu instrumen yang dikenal dalam tata kelola Partai Golkar adalah kewenangan diskresi Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Kewenangan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari desain kelembagaan organisasi yang bertujuan menjaga kepentingan strategis partai.

“Diskresi bukanlah jalan pintas apalagi penyimpangan terhadap demokrasi internal. Dalam teori hukum administrasi, diskresi merupakan kewenangan yang diberikan oleh norma kepada pemegang otoritas untuk mengambil keputusan strategis dalam kondisi tertentu. Jika kewenangan itu memang diatur dalam AD/ART Partai Golkar, maka penggunaannya adalah tindakan yang sah secara hukum organisasi. Tentu DPP sebagai pemegang otoritas tertinggi tidak akan menggunakan diskresi tanpa pertimbangan yang objektif, rasional, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang organisasi,” ujarnya.

Dadan juga berpandangan bahwa dalam ilmu politik modern, kualitas kepemimpinan tidak semata-mata diukur dari lamanya seseorang menjadi kader. Organisasi politik, kata dia, juga mempertimbangkan kapasitas kepemimpinan, integritas, rekam jejak, pengalaman, hingga kemampuan membangun konsolidasi.

“Apabila terdapat figur yang memiliki pengalaman memimpin pemerintahan, memperoleh legitimasi melalui proses demokrasi, memiliki kemampuan manajerial, serta dinilai mampu memperkuat organisasi, maka faktor-faktor tersebut secara objektif merupakan modal politik yang sah untuk dipertimbangkan. Dalam konteks itu, munculnya nama Bupati Garut dalam dinamika Musda merupakan hal yang wajar dalam ruang demokrasi internal partai. Pada akhirnya, apakah seseorang layak memimpin atau tidak, sepenuhnya merupakan kewenangan organisasi berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Dadan menilai publik juga perlu membedakan antara dinamika politik yang berkembang di ruang publik dengan proses pengambilan keputusan yang menjadi kewenangan organisasi.

“Dalam negara hukum, setiap organisasi memiliki hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Karena itu, ruang publik sebaiknya memberikan kesempatan kepada mekanisme organisasi untuk bekerja. Pada akhirnya, legitimasi kepemimpinan akan lahir dari proses yang konstitusional, bukan dari kuat atau lemahnya opini yang berkembang,” pungkasnya.