PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau diunggah oleh pengguna media siber, antara lain berupa komentar, opini, foto, atau video.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita pada prinsipnya harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada kesempatan pertama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Kebijakan pada butir di atas dikecualikan, dengan syarat:
    • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    • Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan berwenang;
    • Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak dapat ditemukan dan/atau diwawancarai;
    • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  • Setelah memuat berita sesuai butir di atas, media wajib melanjutkan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapat, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pembaruan (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

[Koran Guntur Pos] wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

  • [Koran Guntur Pos] berhak dan wajib mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, pornografi, kebohongan, atau hal-hal yang melanggar hukum.
  • [Koran Guntur Pos] wajib menyediakan mekanisme pengaduan isi buatan pengguna yang dinilai melanggar ketentuan. Pengaduan tersebut harus ditangani secara proporsional dan segera dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Ralat, koreksi dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  • Pada setiap ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.
  • Jika suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    • Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dimuat di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah kendali teknisnya;
    • Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab yang dilakukan pada suatu berita wajib dilakukan juga oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang diralat tersebut;
    • Media siber yang menyebarluaskan berita dari suatu media siber dan tidak melakukan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab sesuai yang dilakukan media siber pemilik dan/atau pembuat berita, bertanggung jawab penuh atas akibat hukum dari berita yang tidak diralat tersebut.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran oleh pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan dan Konten Berbayar

  • [Koran Guntur Pos] wajib membedakan dengan jelas antara produk berita jurnalistik murni dan produk komersial/iklan.
  • Setiap artikel, berita, atau konten yang merupakan kiriman berbayar, iklan, advertorial, atau titipan sponsor wajib diberi keterangan jelas dengan label “Iklan”, “Advertorial”, “Sponsored”, atau “Ads” agar tidak mengecoh pembaca.

7. Hak Cipta

[Koran Guntur Pos] wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengutipan berita, foto, atau video dari media lain wajib mencantumkan sumber secara jelas dan lengkap.

8. Masa Berlaku Pedoman

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini berlaku bagi seluruh operasional redaksi dan segenap kru [Koran Guntur Pos] sejak tanggal ditetapkan secara internal.

Ditetapkan di: Garut
Pada tanggal: 14 September 2026

Redaksi [Koran Guntur Pos]
Situs Resmi: https://korangunturpos.com