Ketua PM Gatra, RPP Menjadi Akar Masalah Bagi Moratorium Pemekaran Daerah

Pemerintahan

GARUT. KORAN GUNTUR POS, – PM Gatra lakukan audensi bersama pemerintah daerah yang diwakili oleh Asisten Daerah (Asda) 1 terkait Moratorium pemekaran daerah di Garut yang bertempat di ruang kantor lingkungan Setda, Jalan Pembangunan, Kabupaten Garut. Selasa (02/06/2026).

RPP menjadi akar permasalahan bagi Moratorium pemekaran daerah. Demikian hal itu lanjut dikatakan Ketua PM Gatra, H Holil Aksan, menurutnya, karena yang selamat ini bukan hanya Moratorium tetapi Undang undang yang sudah diundangkan selama 12 tahun kurang lebih itu sampai saat ini belum ada PP nya tetapi masih RPP. Itulah yang menjadi akar masalah adanya Moratorium.

Nah setelah PP dibuka dan di sahkan maka, kata ia, tidak ada alasan Moratorium lagi”.

Mengenai kapan PP dibuka lanjut Holil menjelaskan, sekarang itu masih dibahas dan nanti kalau sudah ada usulan usulan di Kemendagri termasuk Garut Utara sudah menjadi prioritas secara nasional dan secara berurutan akan diproses yang selanjutnya sampai ketuk palu jadi calon persiapan otonomi Garut utara.”ungkap Holil.

Menanggapi hal yang disampaikan oleh PM Gatra, sementara menurut Asisten Daerah (Asda) 1 Garut, Bambang Hafiz mengatakan, salah satu bentuk dukungan dari PM Gatra terkait dengan Pemekaran daerah kami memberikan sokongan berupa kajian dengan UNPAD.

Dan hari ini, kata ia menyampaikan bahwa hasil dari aspirasinya sudah disampaikan kepada kami dan Pemda itu sendiri. Tentu dengan adanya hal tersebut diperlukan kajian terkait dengan persyaratan dasar karena persyaratan untuk pemekaran daerah yaitu ada dua persyaratan yaitu pertama persyaratan admistrasi dan persyaratan dasar,

“Nah ini untuk melengkapi persyaratan dasar yaitu kapasitas pemekaran daerah dan hasilnya sudah diterima oleh kami dan PM Gatra dan hasil dari kajian UNPAD memang layak untuk dimekarkan.”katanya. red